Rabu, 29 Oktober 2014

Hambatan / tantangan apa saja yang ditemukan wirausahawan

Tugas  2

1.              Hambatan / tantangan apa saja yang ditemukan wirausahawan

Jawaban :

Tantangan yang dihadapi wirausahawan memang bukan hal yang mudah. Berbagai tantangan dan masalahnya pasti akan terus membayangi anda ketika berniat mengawalinya. meski keuntungan dalam berwirausaha menggiurkan ,tapi ada juga biaya yang berhubungan dengan kepemilikan bisnis sendiri membutuhkan kerja keras ,menyita banyak waktu dan membutuhkan kekuatan emosi. Kemungkinan gagal dalam bisnis adalah ancaman yang selalu ada bagi wirausaha,tidak ada jaminan kesuksesan . wirusaha harus menerima berbagai resiko berhubungan dengan kegagalan bisnis.
Umum nya ada beberapa  tantangan besar yang dihadapi yaitu :  

·      Kurangnya  pengetahuan

Pendidikan formal seseorang secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat pengetahuan tentang wirausaha. Namun , untuk mengatasi keterbatasan informasi dan memacu kreativitas , anda bisa mengikuti berbagai pelatihan wirausaha yang saat ini makin sering diadakan. Kurangnya kesempatan untuk mendapatkan pelatihan akan berpengaruh terhadap mininya jaringan informasi untuk pemasaran dan distribusi produknya.

·         Kurangnya ide

Sebenernya ide dapat kita dapatkan dari teman , tetangga bahkan dari usaha orang lain.

·         Kurang nya modal

Usaha mamang tidak bisa berjalan jika tak adanya modal . hal ini yang sering menjadi hambatan terbesar yang di hadapi wirausahawan . kurangnya akses ke layanan pinjaman ini membuat wirausahawan merasa terbatas ruang kerjanya .

·         Timbul nya kebosanan

Ini menjadi kendala yang sering di hadapi oleh wirausahawan ketika tidak adanya konsumen yang datang atau bahkan tidak adanya pemasukan .

·  Eksekusi
Eksekusi suatu produk merupakan hal tersulit .seseorang wirausahawan harus taat pada  jadwal yang telah ditentukan.  selain itu ,produk yang akan di eksekusi sudah terbukti dibutuhkan dan orang yang menjadi sasaran produknya dapat menggunakannya.






Sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses

Nama   : Nurul fiqih budianti
Kelas   : 2DF02
Npm    :  56213721
Tugas   : Kewirausahaan 2

Tugas 1

1.      Sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses

Jawaban :
Ada beberapa sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses yaitu :

·         Wirausahawan harus memiliki visi dan tujuan

Hal ini berfungsi untuk menebak ke mana langkah dan arah yang dituju sehingga dapat di ketahui langkah yang harus di lakukan oleh wirausahawan tersebut .

·         Wirausahawan harus memiliki inisiatif dan selalu proaktif

Ini merupakan ciri mendasar dimana wirausahawan tidak hanya menunggu sesuatu yang terjadi , tetapi terlebih dahulu memulai dan mencari peluang sebagai pelopor dalam berbagai kegiatan .

·         Wirausahawan harus berorientasi pada prestasi

Wirausahawan yang sukses selalu mengejar prestasi yang lebih baik daripada prestasi sebelumnya. Mutu produk , pelayanan yang diberikan, serta kepuasan pelanggan menjadi perhatian utama .setiap waktu segala aktifitas usaha yang di jadikan selalu dievaluasi dan harus lebih baik di bandingkan lainnya.


·         Wirausahawan harus berani mengambil risiko

Hal ini merupakan sifat yang harus dimiliki seorang pengusaha kapanpun dan di manapun ,baik dalam bentuk uang maupun waktu .

·         Wirausahawan harus berkerja keras

Jam kerja wirausahawan tidak terbatas pada waktu, dimana ada peluang disitu dia datang .
Kadang – kadang seseorang wirausahawan sulit untuk mengatur waktu kerjanya .benaknya selalu memikirkan kemajuan usahanya.ide-ide baru selalu mendorong untuk kerja keras merealisasikannya . tidak ada kata sulit dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.

·         Wirausaha harus mempunyai sifat bertanggung jawab terhadap segala sesuatu nya

Wirausaha harus mempunyai sifat bertanggung jawab atas segala sesuatu aktivitas yang di jalankan , baik sekarang maupun yang akan datang . tanggung jawab seseorang wirausahawan tidak  hanya pada segi material tetapi juga moral kepada berbagai pihak .

·         Wirausahawan harus mempunyai sifat komitmen

Wirausahawan yang sukses harus mempunyai sifat komitmen untuk menjalani kerja sama dengan berbagai pihak .


·         wirausahawan harus mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak

mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak ,baik yang berbagai pihak , baik yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan maupun tidak . hubungan baik yang di perlukan dijalankan ,antara lain pada : para pelanggan ,pemerintahan , pemasok , serta masyarak luas .








Selasa, 27 Mei 2014

TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Nama : Nurul fiqih budianti
Npm : 56213721
kelas : 1DF02


TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 dijelaskan tentang pengertian anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin. Batasan 21 tahun ini ditetapkan karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia 21 tahun.Sedangkan pengertian anak menurut pasal 45 KUHP adalah orang yang belum cukup umur, dengan belum cukup umur dimaksudkan adalah mereka yang melakukan perbuatan sebelum umur 16  tahun.Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, sedangkan dalam KUHP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 17 tahun.
Bentuk-bentuk kejahatan dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat arena dimana anak-anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat kerja dan tempat umum. Dari hasil penelitian oleh Lembaga Perlindunga Anak (LPA) di kota Makassar menemukan bahwa jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak-anak dibedakan menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Jenis kekerasan fisik atau physical abuse adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak, disusul kemudian dengan kekerasan mental dan kekerasan seksual, tetapi yang menjadi pokok pembahasan penulis adalah kekerasan seksual terhadap anak-anak .[1]

UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Ketentuan umum
Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(15) Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah perlakuan dan penerlantaran
Hak dan Kewaliban Anak
Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 8 - Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengernbangan dirinya sesuai dengan nitai­nilai kesusilaan dan kepatutan. [2]
Pasal 10 – setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12 – Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.
Pasal 13 – (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hak orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal 14 – Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,
Pasal 15 – Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b. perlibatan dalam sengketa bersenjata
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial
d. pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalarn peperangan.[3]

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). [4]


TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM 
TERHADAP ANAK
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran, atau ditempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi dilingkungan keluarga.Maraknya kasus kejahatan kesusilaan itu dianggap sebagai cermin kegagalan penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai kekuatan supermasi. Hukum tidak dijadikan sebagai kekuatan yang mampu memprevensi dan menindak para pelanggar dan penjahat, termasuk kejahatan kesusilaan. Penjatuhan hukuman yang cukup ringan terhadap pelaku kejahatan kekerasan (perkosaan) itu dinilai dapat mendorong atau menstimulasi oknum-oknum sosial untuk melakukan praktik-praktik peniruan kejahatan dan pelanggaran.
Mereka diberi angin segar oleh kalangan penegak hukum untuk berperilaku menyimpang melalui cermin lemahnya penegakan hukum. Belum ada keberanian moral dikalangan penegak hukum, khususnya hakim untuk menjatuhkan vonis secara maksimal.Tuntutan pemberatan hukuman seperti hukuman mati terhadap pemerkosa dan penanganan secara manusiawi terhadap korban perkosaan, terutama anak-anak di bawah umur wajib mendapatkan prioritas, baik secara yuridis maupun sosiologis (konpensasi ganti rugi, rehabilitasi dan perlakuan sosial terhadap harta kewanitaan).
Di dalam hukum nasional, perlindungan anak telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensip tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Pasal 65 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa : Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya. Beberapa pendapat pakar tentang perkosaan terhadap anak atau perempuan dewasa dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :15).[5]

 Sumber :






Senin, 02 Desember 2013

PENAWARAN DAN PERMINTAAN

Nama : nurul fiqih budianti
kelas 1DF02
Npm : 56213721



PENAWARAN DAN PERMINTAAN
A.    PERMINTAAN
1.      Pengertian permintaan
Permintaan adalah jumlah barang/jasa yang diinginkan dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalma jangka waktu tertentu dengan menganggap factor yang mempengaruhinya konstan/tetap (ceteris paribus).
2.      Jenis-jenis permintaan
a.Berdasarkan daya beli

1)Permintaan efektif, yaitu permintaan terhadap barang atau jasa yang disertai daya beli dan melakukan transaksi.

2)Permintaan potensial, yaitu permintaan terhadap barang atua jasa yang disertai daya beli tetapi konsumen masih mempertimbangkan transaksinya (belum dilakukan transaksi).

3)Permintaan absolute, yaitu permintaan terhadap barang/jasa yang tidak disertai daya beli.


b.Berdasarkan jumlah yang melakukan permintaan

1)Permintaan individu adalah permintaan seseorang terhadap barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2)Permintaan kelompok adalah permintaan dari sekelompok orang atau masyarakat pada saat yang bersamaan (penjumlahan permintaan individu).

3. Hukum Permintaan

Hukum permintaan menyatakan bahwa harga sebuah barang meningkat, kuantitas (jumlah) uang diminta akan turun, sebaliknya jumlah (kuantitas) barang yang diminta naik. Jika harga sebuah barang mengalami penurunan. Dalam hal ini kuantitas yang diminta berhubungan negative dengan harga barang. Hokum yang berlaku dalam ilmu ekonomi tidaklah berlaku mutlak tetapi bersifat ceteris paribus.

4.       Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi permintaan terhadap barang dan jasa, antara lain :
a.       Tingkat pendapatan seseorang/masyarakat
b.       Jumlah penduduk
c.        Selera penduduk
d.       Fluktuasi ekonomi
e.        Harga barang yang di tuju
f.        Harga barang subsitusi
g.        Faktor lain (harapan, hubungan sosial, dan politik)








B.     PENAWARAN
1. Pengertian Penawaran

Penawaran adalah sejumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual pada berbagai tingkat harga dan dalam waktu tertentu.

2. Jenis-jenis Penawaran

a. Penawran individu adlaha penawaran yangdilakuakn oleh satu orang penjual dan atau produsen.
b. Penawaran pasar adalah penjumlahan dari penawaran individu.

1.     3.  Hokum penawaran

Hukum penawaran menyatakan semkain tinggi harga suatu barang semakin banyak jumlah barang yang dibutuhkan, semakin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan. Hukum penawaran juga bersifat ceteris paribus. Hal ini menunjukkan hubungan yang positif antara harga barang atua jasa dengan kuantitas yang ditawarkan.

2.     4.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran
a.       Harga Barang/Jasa
b.      Harga Input/Biaya Produksi
c.       Teknologi Produksi
d.      Ekspektasi Penjual/Produsen
e.       Keuntungan yang Diinginkan oleh Produsen
f.       Banyaknya Penjual/Pesaing