Senin, 25 April 2016

TINGKAT SUKU BUNGA



Pengertian Suku Bunga
Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%).
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). (Kasmir, 2002: 121)
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:
1. Bunga Simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai ransangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Contoh: jasa.
2. Bunga Pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank. Contoh: bunga kredit.

Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga pinjaman tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga berpengaruh naik dan demikian sebaliknya.

Teori Tingkat Suku Bunga
a. Teori Klasik
Teori bunga aliran klasik dinamakan “The Pure Theory of Interest”. Menurut teori ini, tinggi rendahnya tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan modal. Jadi modal telah dianggap sebagai harga dari kesempatan penggunaan modal. Sama seperti harga barang-barang dan jasa , tinggi rendahnya ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demikian pula tinggi rendahnya bunga modal ditentukan oleh permintaan dan penawaran modal.
Menurut teori klasik, tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga pada perekonomian akan mempengaruhi tabungan (saving) yang terjadi. Berarti keinginan masyarakat untuk menabung sangat tergantung pada tingkat bunga. Makin tinggi tingkat bunga, semakin besar keinginan masyarakat untuk menabung atau masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan pengeluaran guna menambah besarnya tabungan. Jadi tingkat suku bunga menurut klasik adalah balas jasa yang diterima seseorang karena menabung atau hadiah yang diterima seseorang karena menunda konsumsinya.
Investasi merupakan fungsi tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat bunga, semakin kecil keinginan masyarakat untuk mengadakan investasi. Karena keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut akan lebih dari tingkat bunga (biaya penggunaan pinjaman tersebut). Bilamana terjadi kondisi tingkat bunga dalam keseimbangan, artinya tidak ada dorongan untuk menabung akan sama dengan dorongan pengusaha untuk melakukan investasi.
Tingkat keseimbangan bunga berada pada io dimana pada tingkat bunga ini tingkat tabungan yang terjadi sama dengan tingkat investasi. Bilaman tingkat bunga bergerak naik (berpindah dari io ke i1), maka jumlah investasi (keinginan investor guna melakukan investasi) berkurang. Kondisi yang terjadi pada tingkat bunga i1 dananya (mereka akan bersaing menawarkan sehingga tingkat bunga pada i1) akan bergerak turun atau kembali pada tingkat bunga io.
Apabila tingkat bunga io bergerak turun pada tingkat bunga i2, para investor (pengusaha) akan bersaing guna memperoleh dana (tabungan) yang jumlahnya kecil dibandingkan keinginan untuk investasi. Tingkat bunga keseimbangan terjadi di pasar sama dengan interaksi antara penawaran dengan permintaan suatu barang. Sejalan dengan proses terjadinya harga pasar suatu barang, maka tingkat bungapun ditentukan antara keseimbangan penawaran tabungan dan permintaan tabungan. Jadi tingkat bungalah sebagai penggerak antara keseimbangan tabungan dan investasi.
Pendapat klasik tentang tingkat bunga ini didasarkan pada Hukum Say (pendapat Baptis Say) bahwa penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri. Dengan berttitik tolak dari Hukum Say ini maka setiap tabungan akan otomatis sama dengan investasi. Tingkat bunga yang mengalami penurunan dan kenaikan atau bergerak naik turun dari titik keseimbangan, maka pergerakan naik turunnya tingkat bunga hanya bersifat sementara. Bilamana telah tejadi tarik menarik penawaran dan permintaan atau bekerjanya mekanisme harga (aeperti pada pasar barang) tingkat bunga keseimbangan akan tercipta kembali.
b. Teori Keynes
Teori ini dikemukakan oleh Keynes dan dinamakan “Liqudity Preference Theory of Interest”. Menurut Keynes tingkat bunga ditentukan oleh preference dan suplly of money. Liquidity preference adalah keinginan memegang atau menahan uang didasarkan tiga alasan yaitu motif transaksi, berjaga-jaga dan motif spekulasi.
Ahli-ahli ekonomi sesudah klasik pada umumnya memberikan sokongan pada pandangan Keynes yang berkeyakinan bahwa tingakat bunga merupakan balas jasa yang diterima seseorang karena orang tersebut mengorbankan liquidity preferencenya (permintaan uang).
Permintaan uang mempunyai hubungan yang negative dengan tingkat bunga. Hubungan yang negative antara permintaan uang dengan tingkat bunga ini dapat diterangkan Keynes, dia mengatakan bahwa masyarakat mempunyai pendapat tentang adanya tingkat bunga nominal (natural rate). Bilamana tingkat bunga turun dari tingkat bunga nominal dalam masyarakat ada suatu keyakinan memegang obligasi (surat berharga) pada saat suku bunga naik (harga obligasi mengalami penurunan) pemegang obligasi tersebut akan menderita kerugian (capital loss). Guna menghindari kerugian ini, tindakan yang dilakukan adalah menjual obligasi denga sendirinya akan mendapatkan uang kas, dan uang kas ini yang akan dipegang pada saat suku bunga naik. Hubungan inilah yang disebut motif spekulasi permintaan uang karena masyarakat akan melakukan spekulasi tentang obligasi dimasa yang akan datang.
Tanggapan Keynes yang kedua adalah berhubungan dengan ongkos (harga) memegang uang kas, karena makin tinggi tingkat bunga makin besar ongkos memegang uang kas. Hal ini akan menyebabkan keinginan memegang uang kas juga akan makin menurun. Bila tingkat bunga turun berarti ongkos memegang uang rendah, sehingga permintaan uang kas naik. Permintaan ini akan menentukan tingkat bunga. Tingkat bunga keseimbangan pada io terjadi bila jumlah kas yang ditawarkan (uang beredar) sama dengan yang diminta. Bila terjadi peningkatan suku bunga (di atas io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih sedikit dengan membeli obligasi (tingkat bunga turun) sampai kembali pada tingkat keseimbangan.
Bilamana tingkat bunga yang terjadi berada dibawah keseimbangan (io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih besar. Ini perlu agar menjual obligasi yang dipegang. Tindakan untuk menjual inilah yang mendesak harganya turun dan tingkat bunga akan bergerak naik.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Agar keuntungan yang diperoleh bank dapat maksimal, maka pihak manajemen bank harus pandai dalam menetukan besar kecilnya komponen suku bunga. Hal ini disebabkan apabila salah dalam menentukan besar kecilnya komponen suku bunga maka akan dapat merugikan bank itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan suku bunga yaitu:
1. Kebutuhan Dana
Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun.
2. Target Laba yang Diinginkan
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin.
3. Kualitas Jaminan
Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya.
4. Kebijaksanaan Pemerintah
Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat.
5. Jangka Waktu
Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya.
6. Reputasi Perusahaan
Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar.
7. Produk yang Kompetitif
Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar.

8. Hubungan Baik
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder).
9. Persaingan
Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya.

Peran Suku Bunga dalam Perekonomian
Tingkat bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga. Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga.
Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga. Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin banyak investasi yang dilakukan para pengusaha (Sukirno, 1998)

Kurva Kesempatan Investasi
Kurva Kesempatan Investasi (The Investment – Opportunity Curve) adalah konsep untuk menjelaskan masalah alokasi antar waktu. Guna memudahkan memahami konsep ini, maka akan disampaikan alam bentuk contoh.
Misalkan suatu masyarakat yang hidup disekitar hutan jati, dan hanya ada satu jenis barang yag dihasilkan yaitu kayu gergajian. Apabila masyarakat tersebut semakin banyak menebang kayu jati di hutan tahun ini, maka makin sedikit kayu jati yang akan bisa ditebang di tahun yang akan datang.
Banyaknya kayu gergajian yang dihasilkan sekarang dengan tahun yang akan datang tidak satu banding satu. Artinya kalau tahun ini menghasilkan 10 kayu gergajian lebih banyak tidak berarti tahun depan produksi kayu gergajian turun dengan 10 buah . Masalah yang dihadapai oleh masyarakat tersebut adalah penentuan jumlah pohon yang ditbang  tahun ini dan tahun depan. Dengan kata lain, masyarakat tersebut perlu menyelesaikan masalah alokasi antara jumlah produksi tahun ini dengan tahun depan. 

        
Gambar         
Kurva Kesempatan Melakukan Investasi 
  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR6eS5O2gQoHLjjDyZeXhlmOpgv6zoTaZHXVxrIq9iBzDFMpMWoO2Misgwj3iJ_PZKwEDVkS7c_daQ9ZrQw_G1oC2Qwt9TxR18NPcLE827nLqLMHB6csdIMI8uJN8SO8CXmgVC_IfNaXk/s320/kurva+kesempatan+melakukan+investasi.jpg
 
Jika masyarakat menebang semua pohon dan digergaji tahun ini, maka tahun depan mereka tidak dapat menghasilkan kayu gergajian, yaitu pilihan pada titik A.
Pilihan titik B, tahun ini tidak memproduksi sama sekali, dan berarti semua pohon diproduksi tahun depan.
Pada titik C, sebagian dihasilkan tahun ini dan sebagian lagi tahun depan.
bentuk kurva cembung darititik nol, berarti berlaku anggapan bahwa hubungan turunnya produksi sekarang dengan naiknya produksi tahun depan tidak satu banding satu.
Berdasarkan kurva di atass dapat disimpulkan, bahwa dengan tidak menebang pohon pada tahun ini (menabung) berarti melakukan investasi pohon untuk produksi tahun depan.
Pilihan Waktu
Terdapat beberapa cara untuk memecahkan masalah pilihan waktu ini, yaitu melalui tradisi, keputusan pemerintah dan pilihan individu. Yang dimaksud dengan cara tradisi adalah masyakat melakukan pilhan atas dasar apa yang dipakai nenek moyangnya, tanpa adanya perubahan dan selalu berulang begitu seterusnya. Dengan cara ini masyarakat akan memilih misalnya pada titik C, menebang secukupnya tahun ini guna memperoleh kayu gergajian sebanyak 10 buah tahun depan, cara ini terus dipertahankan dari tahun ke tahun tanpa perubahan.
Pilihan yang didasarkan atas pilihan pemerintah secara sederhana dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Seandainya pemerintah dapat diibaratkan sebagai seorang raja yang dapat menentukan berapa kayu gergajian yang dihasilkan tahun ini dan berapa tahun depan yang berlaku bagi sekelompok masyarakat. Bagaimana caranya si raja ini menentukan jumlah tersebut? Guna menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu konsep apa yang disebut ”kurva indifference pilihan waktu” dari si raja tersebut (persis sama dengan kurva indifference seorang konsumen) seperti gambar berikut ;
  


Gambar
                                                     Kurva Indifference Pilihan Waktu


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdxcgg6eQ5uKD9846c48zoVbaHxg-bwvTfoqjxWDloxHFq3Wk15XIQpcwbu-GHSEAk4kI9GU-yk5MbsMfsiTioXsrmd8pAFr8mcfcunz5CYbPQLhnvf1_87l0ogUVMTSFTnlekagsd5rw/s320/Kurva+Indifference+Pilihan+Waktu.jpg

Kurva indifference mempunyai bentuk cembung ke titik nol, jadi kurva indifference (indifference curve) (IC) yang lebih tinggi, misalnya titik D, akan lebih disukai daripada di bawah kurva. (titik A, B dan C).  Keputusan pilihan waktu akan didasarkan pada prinsip kepuasan tertinggi dengan mengingat keterbatasan alat pemuas. Secara grafik dapat ditunjukkan dengan titik singgung antra kurv IC dengan kurva berbagai kesempatan investasi (titik E pada gambar berikut).

Gambar
Fungsi Alokasi dengan Keputusan Pemerintahan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVRZa3fyLYQu-1XPI-BK6IAe2v-DiTt47qQhVz8-lw1Z3uNyGSSe5ScDe8lJQWrn05seh49NKv9yHAqOfQCTnNJrWYWFCxZd_HPUYOxYfm-oSxnqpIQN8NLeM-2CzyYsGscg3u55-rRIU/s320/Fungsi+Alokasi+dengan+Keputusan+Pemerintah.jpg
Setiap individu memuliki IC sendiri. Sekelompok individu (konsumen) mungkin mau menunda sebagian penggunaan barang sekarang untuk memperoleh brang lebih banyak di kemudian hari. Sebaliknya kelompok lain (produsen) karena mengharapkan dapat melakukan investasi dari penundaan penggunaan barang sekarang yang jumlhnya lebih sedikit (10 buah kayu).
Dari dua kelompok individu ini karena kesukaan mereka tidak sama, bahkan berbalikan maka timbullah semacam pasar (pinjam-meminjam).  Dari contoh di atas, maka kelompok konsumen akan bersedia mengorbankan penggunaan barang sekarang sedang kelompok pengusaha justru mau menggunakan penggunaan barang sekarang dan bersedia mengganti dengan jumlah lebih banyak di kemudian hari. Dari proses ini lahirlah nilai tukar/harga, yang dalam hal ini dapat disebut sebagai tingkat bunga.

Nilai tukar atau tingkat bunga dapat digambarkan dalam gambar di bawah ini:

 

 Gambar        
Tingkat Bunga

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXlhe92DAAJ_MdR0p1748BeZEus7Dgx5nXDQziQ_Nkfrv17U97BJ80oGNF1VRSyBUA_UZUO_jtcRw74T6vxz2P0-tP6vkyZhGlZGHkvvdMMORuoWs6urSig5KIBMGtjy69zgePvKTiVAM/s320/Tingkat+Bunga.jpg


Garis lurus miring dari kiri atas ke kanan bawah menggambarkan tingkat bunga, yakni perbandingan/nilai tukar antara jumlah barang yang dapat dipakai sekarang dengan yang dapat dipakai di kemudian hari.
Misal 10 buah kayu yang bisa dipakai tahun ini dapat ditukar dengan 11 buah kayu tahun depan. Nilai tukar, yang juga menggambarkan tingkat bunga, besarnya ditentukan oleh lereng garis tersebut. Makin datar berarti makin banyak barang tahun depan yang bisa diperoleh dengan sejumlah tertentu barang tahun ini, jadi tingkat bunganya makin tinggi.
Sebaliknya makin tegak lurus garis, berarti makin rendah/kecil tingkat bunganya. Gerakan ke bawah sepanjang garis itu menunjukkan adanya tindakan memberi pinjaman. Sebaliknya gerakan ke atas menunjukkan adanya tindakan meminjam, karena menukarkan penggunaan barang kemudian hari yang jumlahnya lebih banyak dengan penggunaan barang sekarang yang jumlahnya lebih sedikit.
Melalui alat analisa di atas, maka masalah alokasi waktu bagi individu dapat dipecahkan. Pada prinsip persaingan setiap individu memiliki kurva kesempatan investasi dan kurva indifference serta adanya transaksi pinjam-meminjam. Berdasarkan anggapan tersebut, pemecahan masalah alokasi dapat dijelaskan dengan menggunakan contoh sebagai berikut.


Gambar
Alokasi Waktu

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN3B7k-SKica_dw8dTI73luyE2SbbGf3WFPnfFGF8cH7P1daMA58zd8JinPnTn1RjePaNe1CEYdab1bs1z50XkNB-3yGmXnT-XjrtTHBWumOj-Si1vQD_N6PZfkklVKG0tzADH_fFZBtU/s320/Alokasi+Waktu.jpg
Tanpa adanya pinjam meminjam, individu X akan memilih titik B, karena untuk kurva kesempatan investasi tertentu, dia sudah dapat kepuasan yang maksimum.
Adanya mekanisme ”pinjam-meminjam”, X dapat memilih produksi pada titik A dan meminjamkan kelebihan produksinya (jarak A dan B) pada tingkat bunga yang berlaku dipasar. Pada kemdian hari X dapat menggunakan kayu gergajian yang lebih banyak pada titik C. Posisi C, X lebih baik, karena berada pada IC yang lebih tinggi.
Tanpa adanya transaksi pinjam meminjam, Y akan berad pada titik D dengan penggunaan barang dikemudian hari dalam jumlah lebih sedikit dari pada sekarang. Dengan adanya transaksi indivisu, Y akan berproduksi pada titik A dan akan meminjam. Dengan meminjam ini posisinya akan lebih baik yang ditunjukkan pada titik E, yang berada pada kurva IC lebih tinggi.
Bagaimana diketahui bahwa jumlah yang dipinjamkan oleh X sama dengan jumlah yang dipinjam oleh Y ?
Harga/tingkat bunga yang menjamin kesamaan tersebut. Tingkat bunga akan naik apabila Y ingin pinjam lebih banyak dan sebaliknya, apabila keinginan pinjam menurun tingkat bunga juga akan turun, dan dari sini dapat diketahui bahwa tingkat bunga merupakan pemecah masalah alokasi antara sekarang dan nanti.

Sumber :

-          zuhrisaputrahutabarat.blogspot.co.id/2011/05/dasar-dasar-teori-tingkat-bunga.html
-          manajemenhouse.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-suku-bunga.html
-          www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-suku-bunga-dan-teori-faktor.html

BANK UMUM SYARIAH






Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Karakteristik Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
  1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
  2. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
  4. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
  5. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
  6. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
  7. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
  8. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  9. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Ciri-ciri Bank Syariah
  1. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
  2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
  3. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Struktur Organisasi 
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.


Jasa Untuk Peminjam Dana
a.       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.      Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c.       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 
d.      Takaful (asuransi islam) adalah encana perlindungan berdasarkan prinsip Syariah. Dengan berkontribusi sejumlah uang untuk dana takaful umum dalam bentuk kontribusi partisipatif, Anda melakukan kontrak (aqad) menjadi salah satu peserta dengan menyetujui untuk saling membantu satu sama lain.
Jasa Untuk Penyimpan Dana
a.       Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. 
b.      Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c.       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e.       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Fungsi Bank Umum Syariah Yaitu Sebagai Berikut
a.       Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b.      Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c.       Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
d.      Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Kendala-kendala opersional perkembangan Bank Syariah di Indonesia :
1.      Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas.
2.      Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal.
3.      Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang dan masih adanya anggapan bahwa bank syari’ah hanya untuk orang-orang Islam saja.
4.      Belum adanya Undang-undang yang mengatur bank syariah secara khusus (masih campur dengan bank konvensional).
5.      Bank syariah dimanfaatkan untuk menyimpan dana pasif, sedangkan dana aktif ditransaksikan serta disimpan di bank konvensional.
Upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala Perbankan syari’ah :
1.      Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
2.      Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional adalah dengan melakukan kursus-kursus atau pelatihan perbankan syari’ah.
3.      Meningkatkan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ”apa” dan ”bagaimana” bank syari’ah seperti melalui pengadaan penyuluhan, seminar dan sebagainya.
4.      Adanya dukungan pemerintah dan otoritas moneter dengan terus melengkapi peraturan-peraturan yang memberi keleluasaan gerak bagi perbankan syariah, untuk kian mengembangkan diri sebagai salah satu kekuatan sistem keuangan nasional.
5.      Meningkatkan Kualitas pelayanan dan keragaman produk untuk menarik nasabah-nasabah. Pada era sekarang, pengembangan produk tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pelayanan semacam e-banking, phonebanking, dan kartu debet sudah menjadi suatu keharusan (meski tetap melalui pengajian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak).

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
2.      Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
3.      Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
4.      Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
5.      Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
6.      Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
Akad atau Perjanjian
·         Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
·         Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
Hasil atau Bunga

Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
  • Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  • Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
  • Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
  • Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
  • Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
  • Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Dewan Pengawas
·         Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
·         Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
Lembaga Penyelesai Sengketa
·         Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.
·         Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
Ikatan dengan Nasabah
·         Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
·         Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan
Referensi: 
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.