Kamis, 30 Oktober 2014

Contoh Jurnal Usaha Kuliner



JURNAL ANALISIS KEUNTUNGAN USAHA

RUMAH MAKAN EL-SHADAI

WISATA KULINER “ WAKEKE MANADO”



NAMA KELOMPOK :
AULIA KURNIASARI                               51213499
ERNA NUR ELIHIDAYAH                        52213949
NURUL FIQIH BUDIANTI                         56213721
RIZKY ANISA                                             57213956

      KELAS :                       2DF02




D3 MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



 ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kelayakan El-Shadai restoran untuk mengetahui, secara rinci profil kegiatan usaha dan jumlah keuntungan mencapai setiap bulan, itu juga dapat diketahui layak atau tidak El- Shadai Restoran usaha di kawasan wisata kuliner "Wakeke Manado" harus dipertahankan. Penelitian ini menggunakan data primer yang interview langsung ke pemilik bisnis yang berisi daftar pertanyaan, dan data sekunder diperoleh dari instansi pemerintah yang terkait dengan penelitian ini, yang berada di kantor Kecamatan Wenang Utara. Data metode analisis adalah metode deskriptif analisis, data yang dikumpulkan disajikan dalam bentuk tabel, dan kemudian digunakan analisis keuntungan bisnis, juga dilanjutkan dengan Return analisis Cost Ratio untuk menganalisis kelayakan El-Shadai bisnis restoran.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sepenuhnya bisnis restoran El-Shadai memiliki keuntungan sebesar Rp. 13.829.942 setiap bulan, dengan rasio biaya R / C 1,33. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa bisnis kuliner dikategorikan menjadi layak untuk dijalankan karena nilai R / C lebih dari 1. Hal ini menunjukkan bahwa setiap Rp. 1 dari beban produksi yang dihabiskan oleh manajer restoran dapat memberikan kembali sebagai pendapatan Rp. 1,33. Ini berarti bahwa total pendapatan lebih besar dari beban produksi dan aktivitas bisnis kuliner ini masih memiliki keuntungan setiap bulan.


A.    Latar Belakang
Usaha kuliner atau makanan di Kota Manado sedang mengalami perkembangan yang relatif pesat. Perkembangan yang pesat ini menyebabkan semakin banyak orang tertarik untuk menjalankan usaha seperti ini. Meningkatnya jumlah usaha kuliner atau makanan akan meningkatkan tingkat persaingan diantara rumah makan, khususnya rumah makan yang menghidangkan produk kuliner yang sejenis.
Alasan rasional outlet makanan tumbuh berkembang adalah karena bisnis ini menjanjikan keuntungan yang besar. Inilah salah satu alasan dibukanya kawasan wisata kuliner “Wakeke” di Kota Manado. Kawasan ini telah berdiri selama lebih dari 30 tahun dan berhasil membuka kesempatan kerja bagi masyarakat untuk dapat berprofesi dibidang usaha kuliner. Peluang ini mendorong usaha yang berkembang untuk mengembangkan kreatifitas dan manajemen usaha yang baik untuk menghasilkan produk yang memuaskan konsumen. Kegiatan usaha ini terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari masyarakat lokal yang tinggal di Kelurahan Wenang Utara Kota Manado. Kegiatan usaha rumah makan di kawasan Wakeke tergolong pasar persaingan sempurna, karena tidak ada dominasi dari 1 rumah makan saja, tetapi setiap rumah makan memiliki kesempatan yang sama untuk menarik pelanggan sebanyak-banyaknya. Pengusaha rumah makan juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan produk yang dijualnya sesuai dengan keinginan konsumen. Saat ini ada 12 rumah makan yang secara aktif berjualan dikawasan wisata kuliner “Wakeke Manado”. Semua rumah makan tersebut menghidangkan sajian utama hidangan bubur manado atau dalam bahasa lokal disebut tinutuan, yang merupakan makanan khas tradisional Kota Manado. Hasil wawancara dengan perangkat kelurahan Wenang Utara menyebutkan bahwa kegiatan usaha tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an dan akhirnya pada tahun 2004, pemerintah Kota Manado mengukuhkan lorong Wakeke sebagai objek kawasan wisata kuliner. Rumah makan El-Shadai merupakan salah satu usaha rumah makan yang ada dikawasan wisata kuliner .”Wakeke Manado”yang telah berjalan selama lebih dari 10 tahun. Usaha rumah makan ini memiliki banyak pelanggan setia sehingga setia stabilitas usaha tetap terjaa . Rumah makan EL-Shadai termasuk golongan usaha kecil ( rumah tangga ) dimana hanya memperkerjakan pegawai tidak lebih dari 5 orang. Menu yang di sediakan hanya berfokus pada kuliner tradisional sulawesi utara,seperti tinutuan,mie cakalang , jagung rebus dan berbagai macam produk gorengan . sedangkan menu minuman yang di sediakan sangan bervariasi , seperti minuman dingin , minuman hangat,juice serta minuman botol. Pemilihan rumah makan EL-shadai sebagai lokasi penelitihan di dasar pada keberseidaan pemilik untuk memberikan data yang riel yang nantinya memudahkan penyusunan laporan penelitihan . rumah makan ini termaksuk dalam golongan usaha kecil dimana rumah makan yang lain di kawasan wakeke tergolong usaha yang sejenis sehingga hasil penelitihan kami di harapkan mampu menjadi gambaran usaha -usaha rumah makan lainnya dikawasan wisata kuliner Manado .
Dengan mengetahui besar keuntungan yang di terima setiap bulan dan kelayakan usahanya dari rumah makan El-shadai , maka di harpkan bisa menjadi contoh maupun patokan bagi pengusaha rumah makan sejenisnya di kawasan wisata kuliner di Sulawesi Utara.

B.     METODOLOGI PENELITIAN

1.      Waktu dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai dari tahap persiapan hingga penyusunan laporan, yaitu sejak bulan Maret sampai bulan September 2013. Lokasi penelitian dilaksanakan di rumah makan El-Shadai di kawasan wisata kuliner “Wakake Manado” Kelurahan Wenang Utara Kota Manado.

2.      Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung kepada pemilik (owner) usaha rumah makan El-Shadai dengan menggunakan daftar pertanyaan (kuesioner) sebagai alat bantu dalam pengumpulan data. Sedangkan data sekunder diperoleh dari instansi pemerintah yang terkait dengan penelitian ini, yaitu kantor Kelurahan Wenang Utara.

3.      Konsep Pengukuran Variabel
1.    Karakteristik Usaha :
a.     Latar belakang dan perkembangan usaha sejak berdiri selama 10 tahun.
b.   Manajemen tenaga kerja yang diterapkan, mencakup pembagian shift atau jam kerja dan pembagian posisi kerja yang berlaku dirumah makan.
c.     Menu makanan dan minuman yang ditawarkan oleh rumah makan.
d.  Modal usaha yang dimiliki, mencakup kepemilikan peralatan makan, peralatan masak, peralatan listrik dan furniture pendukung lainnya.
2.    Jumlah porsi setiap makanan dan minuman yang disediakan.
3.    Jumlah porsi setiap makanan dan minuman yang terjual.
4.    Harga setiap porsi makanan dan minuman yang ditawarkan (Rp).
5.    Biaya produksi yang dikeluarkan pengusaha untuk menyediakan menu  makanan dan minuman yang ditawarkan, meliputi :
       a.    Biaya Tetap (Rp/ bulan) yang terdiri :
       -    Biaya Penyusutan Alat, yaitu komponen biaya yang secara tidak langsung dikeluarkan pengusaha untuk setiap tahun produksi, dalam hal ini pemakaian peralatan pendukung kegiatan usaha. Biaya penyusutan alat dihitung dengan formulasi :

Dimana : P = Biaya Penyusutan Alat (Rp/bulan)
HA = Harga Awal (Rp)
HB = Harga Akhir (Rp)
T = Umur ekonomis alat (bulan)
       -     Sewa bangunan, yaitu pengeluaran pengusaha untuk membayar pengadaan bangunan tempat usaha dijalankan.
       b.     Biaya Variabel (Rp/bulan)
       -      Bahan baku makanan dan minuman, terdiri dari bumbu dapur, bahan masakan, bahan minuman, daan air minum isi ulang
       -      Peralatan pelengkap, seperti bahan bakar (gas LPG), sabun, tissue, tusuk gigi, dan sebagainya
       -      Tagihan iuran bulanan, mencakup tagihan air dan listrik di tempat usaha dijalankan
       -      Upah tenaga kerja setiap bulan
       -      Transportasi, yaitu biaya distribusi bahan baku dari pasar ke lokasi usaha.
6.   Penerimaan, yaitu jumlah uang yang diterima pengusaha rumah makan sebelum dipotong total  biaya atau biasa disebut pendapatan kotor setiap bulan dan dinyatakan dalam rupiah (Rp), serta dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut :

           TR = Q x P
           dimana : I = Keuntungan usaha/Income (Rp/bulan)
           Q = Quantity/jumlah porsi makanan dan minuman yang terjual tiap bulan
           P = Price/harga makanan dan minuman yang terjual (Rp)
7.   Keuntungan usaha, yaitu sejumlah uang yang diperoleh pengusaha rumah makan yang diperoleh sebagai laba kegiatan usaha kuliner setiap bulan (Rp), dan dapat ditentukan dengan  menggunakan rumus berikut :

           TC TRI
           dimana : I = Keuntungan usaha /Income (Rp/bulan)
           TR = Total penerimaan/Total revenue (Rp/bulan)
           TC = Total biaya/Total cost (Rp/bulan)

C. Analisis Data
         Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif. Perhitungan tingkat keuntungan dan uji kelayakan usaha dilakukan dalam jangka waktu usaha 1 bulan di bulan April 2013. Untuk mengetahui tingkat keuntungan usaha rumah makan digunakan analisis keuntungan usaha. Analisis keuntungan usaha kemudian dilanjutkan dengan analisis Return of Cost Ratio untuk menganalisis kelayakan usaha rumah makan El – Shadai. Hasil penelitian akan disajikan dalam bentuk laporan laba rugi dari usaha rumah makan El-Shadai.
            

Sumber: 
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/cocos/article/viewFile/4768/4291 

Rabu, 29 Oktober 2014

jelas kan mengenai peluang bisnis dari skala kecil yang bisa di jadikan peluang usaha

Tugas 3

1.      jelas kan mengenai peluang bisnis dari skala kecil yang bisa di jadikan peluang usaha

Jawaban :

a.       Rencana bisnis   
1.      Latar belakang
Usaha adalah suatu kegiatan yang di lakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa laba ,upah, atau keuntungan .dan keuntungan dari usaha ini dapat menghasilkan uang yang dapat meningkatkan taraf hidup.
Dari penjelasan di atas maka saya tertarik untuk melakukan kegiatan usaha . produk yang akan saya tawarkan berupa makanan ringan yaitu rujak cireng .
2.      Visi dan misi
·         Visi
Konsumen puas akan rasa dari produk yang di tawarkan
·         Misi
Mengenalkan kepada masyarakat akan jajanan tradisional
3.      Analisis bisnis
·         Kekuatan
Harga produk ekonomis
Kebersihan produk terjamin
Produk tidak menggunakan zat zat pengawet
·         Kelemahan
Produk tidak bertahan lama
·         Peluang
Banyak penjual lain yang menjual produk sejenis

·         Hambatan
Produk  yang diawarkan adalah produk yang mulai di singkirkan oleh banyaknya jajanan moderen dan produk kami jika di sajikan dalam keadaan dingin tampilannya tidak menarik lagi
4.      Analisis pasar
·         Produk yang akan di jual
Produk yang akan d jual dalam usaha ini adalah jajanan rakyat yang sudah tidak asing dengan lidah orang indonesia dan juga bisa di temui dimana saja
·         Penawaran dan permintaan
Pada umumnya masyarakat selalu menginginkan sesuatu yang berbeda termaksud dalam hal kuliner
·         Harga jual produk
Harga jual produk yang kami tawarkan sebesar Rp.20.000
5.      Analisis produksi
·         Analisis bahan baku cireng
Ø  Tepung tapioka
Ø  Tepung serba guna
Ø  Corn starch
Ø  Bawang putih
Ø  Lada hitam
Ø  Daun parsley
Ø  Baking powder

·         Analisis bahan baku bumbu rujak
Ø    Cabai rawit
Ø    Asem jawa
Ø    Terasi
Ø    Gula merah

·         Analisis bahan baku bersama
Ø  Minyak goreng
Ø  Gas
Ø  Garam
6.      Analisis resiko bisnis
Dalam kegiatan usaha ini , resiko bisnis yang kami hadapi adalah ketidak tahanan produk . karena tidak menggunakan bahan pengawet , sebab itu maka jika produk tidak habis semuanya akan menyebabkan kerugian dalam usaha ini .
7.      Target bisnis
Target bisnis per hari menjual 20 bungkus

b.      Strategi bisnis
·         Mengatur tempat penjualan
Tempat penjualan usaha  ini berada di bekasi
·         Strategi produk
Disini saya menawarkan produk jajan rakyat yang bergizi dan higenis
·         Promosi produk
Mempromosikan produk ini dengan cara menawarkan langsung kepada konsumen
·         Rencana aktifitas
Dalam menjalankan usaha ini target konsumen adalah ibu – ibu rumah tangga dan pelajar dan berniat untuk memasarkan lewat media sosial


Hambatan / tantangan apa saja yang ditemukan wirausahawan

Tugas  2

1.              Hambatan / tantangan apa saja yang ditemukan wirausahawan

Jawaban :

Tantangan yang dihadapi wirausahawan memang bukan hal yang mudah. Berbagai tantangan dan masalahnya pasti akan terus membayangi anda ketika berniat mengawalinya. meski keuntungan dalam berwirausaha menggiurkan ,tapi ada juga biaya yang berhubungan dengan kepemilikan bisnis sendiri membutuhkan kerja keras ,menyita banyak waktu dan membutuhkan kekuatan emosi. Kemungkinan gagal dalam bisnis adalah ancaman yang selalu ada bagi wirausaha,tidak ada jaminan kesuksesan . wirusaha harus menerima berbagai resiko berhubungan dengan kegagalan bisnis.
Umum nya ada beberapa  tantangan besar yang dihadapi yaitu :  

·      Kurangnya  pengetahuan

Pendidikan formal seseorang secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat pengetahuan tentang wirausaha. Namun , untuk mengatasi keterbatasan informasi dan memacu kreativitas , anda bisa mengikuti berbagai pelatihan wirausaha yang saat ini makin sering diadakan. Kurangnya kesempatan untuk mendapatkan pelatihan akan berpengaruh terhadap mininya jaringan informasi untuk pemasaran dan distribusi produknya.

·         Kurangnya ide

Sebenernya ide dapat kita dapatkan dari teman , tetangga bahkan dari usaha orang lain.

·         Kurang nya modal

Usaha mamang tidak bisa berjalan jika tak adanya modal . hal ini yang sering menjadi hambatan terbesar yang di hadapi wirausahawan . kurangnya akses ke layanan pinjaman ini membuat wirausahawan merasa terbatas ruang kerjanya .

·         Timbul nya kebosanan

Ini menjadi kendala yang sering di hadapi oleh wirausahawan ketika tidak adanya konsumen yang datang atau bahkan tidak adanya pemasukan .

·  Eksekusi
Eksekusi suatu produk merupakan hal tersulit .seseorang wirausahawan harus taat pada  jadwal yang telah ditentukan.  selain itu ,produk yang akan di eksekusi sudah terbukti dibutuhkan dan orang yang menjadi sasaran produknya dapat menggunakannya.






Sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses

Nama   : Nurul fiqih budianti
Kelas   : 2DF02
Npm    :  56213721
Tugas   : Kewirausahaan 2

Tugas 1

1.      Sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses

Jawaban :
Ada beberapa sifat atau ciri-ciri menjadi wirausahawan yang sukses yaitu :

·         Wirausahawan harus memiliki visi dan tujuan

Hal ini berfungsi untuk menebak ke mana langkah dan arah yang dituju sehingga dapat di ketahui langkah yang harus di lakukan oleh wirausahawan tersebut .

·         Wirausahawan harus memiliki inisiatif dan selalu proaktif

Ini merupakan ciri mendasar dimana wirausahawan tidak hanya menunggu sesuatu yang terjadi , tetapi terlebih dahulu memulai dan mencari peluang sebagai pelopor dalam berbagai kegiatan .

·         Wirausahawan harus berorientasi pada prestasi

Wirausahawan yang sukses selalu mengejar prestasi yang lebih baik daripada prestasi sebelumnya. Mutu produk , pelayanan yang diberikan, serta kepuasan pelanggan menjadi perhatian utama .setiap waktu segala aktifitas usaha yang di jadikan selalu dievaluasi dan harus lebih baik di bandingkan lainnya.


·         Wirausahawan harus berani mengambil risiko

Hal ini merupakan sifat yang harus dimiliki seorang pengusaha kapanpun dan di manapun ,baik dalam bentuk uang maupun waktu .

·         Wirausahawan harus berkerja keras

Jam kerja wirausahawan tidak terbatas pada waktu, dimana ada peluang disitu dia datang .
Kadang – kadang seseorang wirausahawan sulit untuk mengatur waktu kerjanya .benaknya selalu memikirkan kemajuan usahanya.ide-ide baru selalu mendorong untuk kerja keras merealisasikannya . tidak ada kata sulit dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.

·         Wirausaha harus mempunyai sifat bertanggung jawab terhadap segala sesuatu nya

Wirausaha harus mempunyai sifat bertanggung jawab atas segala sesuatu aktivitas yang di jalankan , baik sekarang maupun yang akan datang . tanggung jawab seseorang wirausahawan tidak  hanya pada segi material tetapi juga moral kepada berbagai pihak .

·         Wirausahawan harus mempunyai sifat komitmen

Wirausahawan yang sukses harus mempunyai sifat komitmen untuk menjalani kerja sama dengan berbagai pihak .


·         wirausahawan harus mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak

mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak ,baik yang berbagai pihak , baik yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan maupun tidak . hubungan baik yang di perlukan dijalankan ,antara lain pada : para pelanggan ,pemerintahan , pemasok , serta masyarak luas .








Selasa, 27 Mei 2014

TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Nama : Nurul fiqih budianti
Npm : 56213721
kelas : 1DF02


TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 dijelaskan tentang pengertian anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin. Batasan 21 tahun ini ditetapkan karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia 21 tahun.Sedangkan pengertian anak menurut pasal 45 KUHP adalah orang yang belum cukup umur, dengan belum cukup umur dimaksudkan adalah mereka yang melakukan perbuatan sebelum umur 16  tahun.Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, sedangkan dalam KUHP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 17 tahun.
Bentuk-bentuk kejahatan dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat arena dimana anak-anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat kerja dan tempat umum. Dari hasil penelitian oleh Lembaga Perlindunga Anak (LPA) di kota Makassar menemukan bahwa jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak-anak dibedakan menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Jenis kekerasan fisik atau physical abuse adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak, disusul kemudian dengan kekerasan mental dan kekerasan seksual, tetapi yang menjadi pokok pembahasan penulis adalah kekerasan seksual terhadap anak-anak .[1]

UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Ketentuan umum
Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(15) Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah perlakuan dan penerlantaran
Hak dan Kewaliban Anak
Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 8 - Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengernbangan dirinya sesuai dengan nitai­nilai kesusilaan dan kepatutan. [2]
Pasal 10 – setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12 – Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.
Pasal 13 – (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hak orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal 14 – Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,
Pasal 15 – Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b. perlibatan dalam sengketa bersenjata
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial
d. pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalarn peperangan.[3]

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). [4]


TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM 
TERHADAP ANAK
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran, atau ditempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi dilingkungan keluarga.Maraknya kasus kejahatan kesusilaan itu dianggap sebagai cermin kegagalan penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai kekuatan supermasi. Hukum tidak dijadikan sebagai kekuatan yang mampu memprevensi dan menindak para pelanggar dan penjahat, termasuk kejahatan kesusilaan. Penjatuhan hukuman yang cukup ringan terhadap pelaku kejahatan kekerasan (perkosaan) itu dinilai dapat mendorong atau menstimulasi oknum-oknum sosial untuk melakukan praktik-praktik peniruan kejahatan dan pelanggaran.
Mereka diberi angin segar oleh kalangan penegak hukum untuk berperilaku menyimpang melalui cermin lemahnya penegakan hukum. Belum ada keberanian moral dikalangan penegak hukum, khususnya hakim untuk menjatuhkan vonis secara maksimal.Tuntutan pemberatan hukuman seperti hukuman mati terhadap pemerkosa dan penanganan secara manusiawi terhadap korban perkosaan, terutama anak-anak di bawah umur wajib mendapatkan prioritas, baik secara yuridis maupun sosiologis (konpensasi ganti rugi, rehabilitasi dan perlakuan sosial terhadap harta kewanitaan).
Di dalam hukum nasional, perlindungan anak telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensip tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Pasal 65 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa : Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya. Beberapa pendapat pakar tentang perkosaan terhadap anak atau perempuan dewasa dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :15).[5]

 Sumber :