Selasa, 27 Mei 2014

TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Nama : Nurul fiqih budianti
Npm : 56213721
kelas : 1DF02


TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 dijelaskan tentang pengertian anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin. Batasan 21 tahun ini ditetapkan karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia 21 tahun.Sedangkan pengertian anak menurut pasal 45 KUHP adalah orang yang belum cukup umur, dengan belum cukup umur dimaksudkan adalah mereka yang melakukan perbuatan sebelum umur 16  tahun.Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, sedangkan dalam KUHP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 17 tahun.
Bentuk-bentuk kejahatan dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat arena dimana anak-anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat kerja dan tempat umum. Dari hasil penelitian oleh Lembaga Perlindunga Anak (LPA) di kota Makassar menemukan bahwa jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak-anak dibedakan menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik (physical abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Jenis kekerasan fisik atau physical abuse adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak, disusul kemudian dengan kekerasan mental dan kekerasan seksual, tetapi yang menjadi pokok pembahasan penulis adalah kekerasan seksual terhadap anak-anak .[1]

UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Ketentuan umum
Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(15) Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah perlakuan dan penerlantaran
Hak dan Kewaliban Anak
Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 8 - Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengernbangan dirinya sesuai dengan nitai­nilai kesusilaan dan kepatutan. [2]
Pasal 10 – setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12 – Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.
Pasal 13 – (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hak orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal 14 – Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,
Pasal 15 – Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b. perlibatan dalam sengketa bersenjata
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial
d. pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalarn peperangan.[3]

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). [4]


TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM 
TERHADAP ANAK
Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran, atau ditempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi dilingkungan keluarga.Maraknya kasus kejahatan kesusilaan itu dianggap sebagai cermin kegagalan penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai kekuatan supermasi. Hukum tidak dijadikan sebagai kekuatan yang mampu memprevensi dan menindak para pelanggar dan penjahat, termasuk kejahatan kesusilaan. Penjatuhan hukuman yang cukup ringan terhadap pelaku kejahatan kekerasan (perkosaan) itu dinilai dapat mendorong atau menstimulasi oknum-oknum sosial untuk melakukan praktik-praktik peniruan kejahatan dan pelanggaran.
Mereka diberi angin segar oleh kalangan penegak hukum untuk berperilaku menyimpang melalui cermin lemahnya penegakan hukum. Belum ada keberanian moral dikalangan penegak hukum, khususnya hakim untuk menjatuhkan vonis secara maksimal.Tuntutan pemberatan hukuman seperti hukuman mati terhadap pemerkosa dan penanganan secara manusiawi terhadap korban perkosaan, terutama anak-anak di bawah umur wajib mendapatkan prioritas, baik secara yuridis maupun sosiologis (konpensasi ganti rugi, rehabilitasi dan perlakuan sosial terhadap harta kewanitaan).
Di dalam hukum nasional, perlindungan anak telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensip tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Pasal 65 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa : Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya. Beberapa pendapat pakar tentang perkosaan terhadap anak atau perempuan dewasa dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :15).[5]

 Sumber :