Npm : 56213721
kelas : 1DF02
TINJAUAN UMUM HUKUM ATAS KEJAHATAN
ASUSILA TERHADAP ANAK USIA DI BAWAH UMUR
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan, dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 pasal 1 ayat 2 dijelaskan
tentang pengertian anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau
belum pernah kawin. Batasan 21 tahun ini ditetapkan karena berdasarkan
pertimbangan kepentingan usaha sosial, tahap kematangan sosial, kematangan
pribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia 21 tahun.Sedangkan
pengertian anak menurut pasal 45 KUHP adalah orang yang belum cukup umur,
dengan belum cukup umur dimaksudkan adalah mereka yang melakukan perbuatan
sebelum umur 16 tahun.Dalam Konvensi Hak
Anak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum
mencapai usia 18 tahun, sedangkan dalam KUHP menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 17 tahun.
Bentuk-bentuk kejahatan dan kekerasan
yang dialami oleh anak-anak dilakukan dengan fokus di empat arena dimana
anak-anak banyak menghabiskan waktunya yakni di rumah, sekolah, tempat kerja
dan tempat umum. Dari hasil penelitian oleh Lembaga Perlindunga Anak (LPA) di
kota Makassar menemukan bahwa jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh anak-anak
dibedakan menjadi tiga, yakni kekerasan mental (mental abuse), kekerasan fisik
(physical abuse), dan kekerasan seksual (sexual abuse). Jenis kekerasan fisik
atau physical abuse adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh
anak-anak, disusul kemudian dengan kekerasan mental dan kekerasan seksual,
tetapi yang menjadi pokok pembahasan penulis adalah kekerasan seksual terhadap
anak-anak .[1]
UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Ketentuan
umum
Pasal
1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat
dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(15)
Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi
darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak
yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan,
anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan
zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan
kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah
perlakuan dan penerlantaran
Hak
dan Kewaliban Anak
Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
8 - Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai
dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal
9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus
bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa,
sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
Pasal
10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menerima, mencari,
dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi
pengernbangan dirinya sesuai dengan nitainilai kesusilaan dan kepatutan. [2]
Pasal
10 – setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai
dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal
12 – Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan
sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.
Pasal
13 – (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan
dari perlakukan
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c.
penelantaran
d.
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f.
perlakuan salah lainnya.
(2)
Dalam hak orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman
Pasal
14 – Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,
Pasal
15 – Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:
a.
penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b.
perlibatan dalam sengketa bersenjata
c.
pelibatan dalam kerusuhan sosial
d.
pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e.
pelibatan dalarn peperangan.[3]
Kewajiban
dan Tanggung Jawab
Pasal
54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di
dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu
antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain.”
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).”
Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal
82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik
ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan
pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa
dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). [4]
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP
ANAK
Kekerasan, pelecehan, dan
eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga
perempuan yang tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga
tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran, atau ditempat-tempat
tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling
berkomunikasi, namun juga dapat terjadi dilingkungan keluarga.Maraknya kasus
kejahatan kesusilaan itu dianggap sebagai cermin kegagalan penegak hukum dalam
menempatkan hukum sebagai kekuatan supermasi. Hukum tidak dijadikan sebagai
kekuatan yang mampu memprevensi dan menindak para pelanggar dan penjahat,
termasuk kejahatan kesusilaan. Penjatuhan hukuman yang cukup ringan terhadap
pelaku kejahatan kekerasan (perkosaan) itu dinilai dapat mendorong atau
menstimulasi oknum-oknum sosial untuk melakukan praktik-praktik peniruan
kejahatan dan pelanggaran.
Mereka diberi angin segar
oleh kalangan penegak hukum untuk berperilaku menyimpang melalui cermin
lemahnya penegakan hukum. Belum ada keberanian moral dikalangan penegak hukum,
khususnya hakim untuk menjatuhkan vonis secara maksimal.Tuntutan
pemberatan hukuman seperti hukuman mati terhadap pemerkosa dan penanganan
secara manusiawi terhadap korban perkosaan, terutama anak-anak di bawah umur
wajib mendapatkan prioritas, baik secara yuridis maupun sosiologis (konpensasi
ganti rugi, rehabilitasi dan perlakuan sosial terhadap harta kewanitaan).
Di dalam hukum nasional,
perlindungan anak telah memperoleh dasar pijakan yuridis di antaranya
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Undang-undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 Undang-Undang
Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : Pemerintah dan lembaga
negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan
khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban
kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
dengan tegas menyebutkan : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak memberikan
pengaturan yang jelas dan komprehensip tentang perlindungan anak yang pada
pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.Pasal 65
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa
: Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotrapika, dan zat adiktif lainnya. Beberapa
pendapat pakar tentang perkosaan terhadap anak atau perempuan dewasa dapat
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :15).[5]
Sumber :