Senin, 25 April 2016

PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING





Leasing
a)      Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

b)       Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.


Keuntungankeuntungan leasing antara lain :

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  •  Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
1.      2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
2.      3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
3.      7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  • Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
  • Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  • Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
  • Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease). Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.





Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing




SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
1.      Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a)      Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b)      Laba ditahan
c)      Penyusutan
2.      Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a)      Pinjaman dari Bank
b)      Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c)      Sumber dana luar negeri.














Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia.Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher.Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi.Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan.Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan.Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit.Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
            Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.



TUJUAN PEGADAIAN
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·         Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
a)      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b)      Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·         Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

Sumber Dana Pegadaian
Modal pegadaian adalah:
  1. Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
  2. Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
  3. Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan






KEGIATAN USAHA
·         Penghimpunan dana
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
c)      Penerbitan obligasi. Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.Tahun 1993 → rp.25 milyar, tahun 1994 → rp.25 milyar.
d)     Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
·         Penggunaan dana
a)      Uang kas dan dana likuid lain → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris → Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
c)      Pendanaan kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
d)     Penyaluran dana → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
e)      Investasi lain. Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang property

PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
·         Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
·         Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman Pengajuan pinjaman / kredit
1.      Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
2.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3.      Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
4.      Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
5.      Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
6.      Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
7.      Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
8.      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
·         Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
·         Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
·         Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
Produk Pegadaian Lainnya :
  1. Jasa Titipan
Adalah layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan surat-surat berharga, atau barang lainnya.
  1. Jasa Taksiran
Adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes, perak, dan sebagainya
  1. Gold Counter Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian karatase dan kualitas emas serta permata.
  1. Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Adalah layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.
PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1.      Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2.      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah
3.      Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2.      Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
3.      Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4.      Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1.      Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.      Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain
3.      Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
4.      Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5.      Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.      Tekstil :kain batik dan permadani.
7.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
8.      Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
1)      Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a)      Untuk emas,yaitu dengan cara :
§  Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
§  Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
§  Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b)      Untuk permata, yaitu dengan cara :
§  Melihat standar taksiran permata
§  Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
§  Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2)      Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
§  Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
§  Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan

PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
1.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alas an.
2.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
§  Pokok pinjaman
§  Sewa modal atau bunga.
§  Biaya lelang
§  Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.

https://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/